Breaking News
recent

Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta 2016, Lokasi Alamat Tempat Dan Jam Operasional

Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta 2016, Lokasi Alamat Tempat Dan Jam Operasional. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah atribut kelengkapan khusus yang kepemilikannya bersifat wajib dan mengikat bagi setiap pengendara kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

Memiliki SIM menjadi kewajiban standar yang mesti dipenuhi oleh setiap pengendara kendaraan bermotor yang mana pelanggarannya tertuang dalam Pasal 281, yang menyebut jika pelanggaran lalu lintas dengan tidak memiliki SIM dapat diancam dengan denda sebesar 1 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, pemilik SIM juga wajib untuk memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali. Untuk memperpanjang SIM jauh lebih mudah karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat, akan tetapi dapat dilakukan di beberapa tempat SIM Keliling yang telah disediakan oleh masing-masing Polres.

Lihat juga: #Tarif Denda Tilang 2016 Dan Pasal Pelanggaran Lalu Lintas

Khusus bagi Anda warga Jakarta yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling, maka berikut ini adalah jadwal, lokasi tempat serta jam operasional SIM Keliling sebagai referensi Anda saat hendak melakukan perpanjangan SIM.

Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Lokasi Alamat Tempat Dan Jam Operasional
Ilustrasi SIM Keliling Jakarta (img credits: elshinta.com)


KOTALAYANANLOKASI ALAMATJAM OPS (WIB)KETERANGAN
Jakarta UtaraSIMPos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan - JakutSenin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jakarta UtaraSTNKDepan Graha Gepembri, Jl Boulevard Barat Blok XB No. 4Senin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjang STNK Tahunan
Jakarta TimurSIMHonda Dewi Sartika, Cawang - JaktimSenin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jakarta TimurSTNKDepan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya BogorSenin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjang STNK Tahunan
Jakarta SelatanSIMTaman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu - JakselSenin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jakarta SelatanSTNKKantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jalan Ragunan RayaSenin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjang STNK Tahunan
Jakarta PusatSIMDepan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No 1Senin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jakarta PusatSTNKDepan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No 1Senin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjang STNK Tahunan
Jakarta BaratSIMMal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S. Parman - JakbarSenin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjangan SIM A dan SIM C
Jakarta BaratSTNKMal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S. Parman - JakbarSenin - Kamis, 08.00 - 14.00Perpanjang STNK Tahunan

Info Tambahan: Hari Sabtu pelayanan dari jam 08.00 - 12.00, Minggu (Libur Nasional) Tidak Beroperasi.

Fasilitas SIM Keliling ditujukan hanya untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM melebihi 3 bulan maka pemilik SIM dapat melakukan pengurusan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM Baru dan pemilik SIM yang masa berlakunya melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak dapat dilayani oleh SIM Keliling dan harus datang secara langsung ke Kantor Samsat terdekat.

Lihat juga: #Tarif Biaya Bikin SIM 2016

Fasilitas SIM Keliling juga melayani perpanjangan STNK tahunan. Sedangkan untuk perpanjang lima tahunan, balik nama, ganti pelat nomer atau mutasi bisa dilakukan di Kantor Samsat sesuai domisili.

Lihat juga: #Jadwal SIM Keliling Wilayah Depok

Syarat Pengurusan SIM Keliling

1. Wajib mengisi formulir pendaftaran (disediakan)
2. Wajib membawa SIM yang lama dan juga KTP (Asli dan fotokopi)

Biaya atau harga yang dikenakan untuk perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling ini adalah sekitar Rp.155.000 (SIM C) dan Rp.160.000 (SIM A).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM Internasional, maka hanya dapat dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kavling 37-38, Cawang, Jakarta Timur Nomer Telpon: 021-7948437.

Info dan Keterangan Lebih Lanjut

Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Jadwal SIM Keliling, Perpanjang STNK Lima Tahunan atau informasi lainnya bisa langsung mendatangi kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jenderal Sudirman Kavling. 55 atau via telpon di nomer 021-52960770, fax: 021-5275090, SMS ke nomer 1717 atau melalui website yang beralamat di http://simkeliling.info/.
SJ

SJ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.